Breaking

Sabtu, 22 April 2017

ADMINISTRASI KEHUTANAN - FINAL TES





LEMBAR SOAL & JAWABAN
FINAL TES MATA KULIAH
ADMINISTRASI KEHUTANAN
2016 - 2017



SOAL
1.        Pendirian Perum Perhutani dan PT. Inhutani sebagai BUMN kehutanan merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melakukan pengelolaan hutan Negara yang lebih baik dan memberikan keuntungan financial bagi Negara.  Sejauh pengetahuan Anda, apa yang membedakan antara manajemen pengelolaan hutan yang dilakukan oleh kedua BUMN kehutanan tersebut dengan perusahaan swasta pemilik ijin pengelolaan hutan lainnya di Indonesia ?  Jelaskan !
JAWAB
Menurut saya, Yang membedakan antara manejemen BUMN dengan Perusahaan Swasta ialah
Manajemen pengelolaan yang dilakukan oleh BUMN ialah akan memberikan sumbangsi yang lebih terarah juga kelolah untuk kemakmuran rakyat. Sedangkan manejemen pengolahan hutan yang di olah perusahaan wasta ialah hanya memberikan keuntung peseorangan atau kelompok.












SOAL
2.        Proses PUHH yang dilakukan oleh Pejabat PUHH baik pada hasil hutan yang berasal dari hutan alam maupun hutan tanaman merupakan upaya perlindungan hak – hak Negara ataupun hak privat dari hasil hutan tersebut.  Jelaskan apa yang Anda pahami tentang beberapa perbedaan antara proses PUHH pada hutan alam dan hutan tanaman yang dilakukan   oleh Pejabat PUHH !
JAWAB
Proses PUHH yang dilakukan oleh pejabat PUHH  pada hutan alam ialah melakukan pengawasan perllindungan terhadap hutan alam agar tidak terjadi pengambilan hasil hutan secara bebas. Sedangkan pada hutan tanaman petugas lebih rutin memberikan metode pengangkutan hasil seperti melengkapi dokumen pengangkutan kayu.








SOAL
3.        Perencanaan produksi pada sebuah industry primer hasil hutan diwujudkan dengan penyusunan RPBBI oleh industry tersebut.  Apa yang Anda ketahui tentang RPBBI dan apa akibat yang dapat timbul jika industry primer tersebut tidak menyusun RPBBI ?Jelaskan !
JAWAB
          RPBBI (Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri) adalah bahan baku menyusun yang dipergunakan dalam kontrak kerjasama suplay untuk Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar