Breaking

Selasa, 17 April 2018

ASN Kena Hukum Usai Upacara

PALOPO-Dalam upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN)pada tanggal (17/04/2018) Belasan Pegawai Negri Sipil (PNS), Jalani sangsi ringan setelah menghadiri deklarasi pasangan calon walikota palopo.

Sebanyak 15 PNS yang dijatuhi sangsi  diantaranya, Drs. Mangopo, MM,. Kadis pendidikan
Drs. Karno Kadis Koperasi
Hj. Suryani A. Kaso, SE kadis pengendalian penduduk dan KB
Akkaseng, SE Plt Kadis perindustrian
Drs. Hamza jalante Kadis BPKAD
Drs. Firmansyah, Sh. M. Si Kepala Bappeda
Dewa Gau Laide, S. Hut Lurah to'Bulung
Buhari, SH Camat Mungkajang
Farid Kasim Judas kadis penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu
H. Musakkir, S.IP,. M. Si Kabak pemerintahan
Rachmad, M. Si Plt. Kadis LH dan Kebersihan
Drs. Abd. Waris,  M. Si Plt Kepala Bapenda
Hermawan Irfan Abbas, S. IP, M. Si plt. Kadis Transmigrasi
Baso Asnur,M.Si, Camat wara timur
Makkasau, S. AN camat wara barat

Diantara 15 PNS yang di jatuhi sangsi 2 diantaranya tidak hadir yakni FKJ kadis penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu dan H. Musakkir, S.IP,. M. Si Kabak pemerintahan.

Pejabat sementara walikota palopo Andi Arwien menuturkan jika ke 15 ASN ini di jatuhi hukuman setelah dikeluarkannya rekomendasi dari komisi ASN

"Setelah dilakukan klarifikasi oleh panwas lalu semuha hasil wawancara dikirmlah ke komisi ASN kemudian setelah komisi ASN mengkaji hasil wawancara dan temuan-temuan panwaslu ini akhirnya turun rekomendasi dari komisi ASN terhadap sangsi kepada ASN yang 15 orang ini karna dianggap melanggar kode etik ASN".

Lebih jauh ia menuturkan jika ke 15 ASN ini melanggar kode etik setelah kedapatan mengikuti deklarasi pasangan calon walikota

"Ke 15 asn ini dijatuhi sangsi pada saat mengikuti salah satu pasangan calon menyelenggarakan gerak jalan santai, tapi ini sebenarnya bersifat umum masyarakat pun hadir pada saat itu namun pada saat pelaksanaan gerak jalan santai itu dirangkaikan dengan deklarasi pasangan calon walikota, kemudian ke15 ASN ini hadir ditempat tersebut sehingga Panwas mendata mereka di anggap bahwa mereka hadir pada saat acara deklarasi sehingga ini di anggap sebuah pelanggaran".

Dua PNS yang tidak hadir ini tetap akan di berikan hukuman.

"Yang tidak sempat hadir ini kita akan tetap menyampaikan untuk khusus, dia juga menyampaikan di depan umum jadi tidak ada yang lolos". Tutup Pjs Walikota Palopo

penulis : ANDHI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar