LUWU TIMUR-- Seorang Pemuda warga Jl. Titang, Desa Balantang, Kecamatan Malili, Lutim.
harus berususan dengan pihak kepolisian setelah kelakuan bejatnya dilaporkan di Mako Polres Luwu Timur(LUTIM).
HO alias HO (21) diduga melakukan tindakan asusila terhadap ZPF alias P (16) sisiwi Pondok Pesantren di Masamba, Luwu Utara, usai berkenalan melalui media sosial Facebook.
Hal itu di ungkap Wakapolres Luwu Timur, Kompol Abd. Rachim didampingi Kasubbag Humas, IPTU Alimin Pammu dan pihak Sat Reskrim AIPDA Kasman, dalam press release, Kamis (08/09/19) sekira Pukul 10.00 WITA, di Aula Polres Luwu Timur.
Dalam penjelasanya, Pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu lembar baju gamis berwarna hitam bis kuning merk Yumna.
"Modus operandinya, korban dan pelaku pacaran. Terjadi hubungan asmara. Pelaku mengajak korban ketemuan di Malili. Setelah bertemu, korban bersama pelaku menginap di salah satu Hotel di Kota Malili, sehingga terjadi persetubuhan, atas bujuk rayu pelaku yang berjanji akan bertanggung jawab," jelas Kompol Abd. Rachim.
Tak sampai disitu lanjutnya, bulan berikutnya Juni 2019, tersangka kembali mengajak korban bertemu dan menginap di rumah salah satu kerabat tersangka di Jl. Wortel, Desa Wawondula, Kecamatan Towuti, Lutim, selama tiga hari.
Atas perbuatannya tambah Abd. Rachim, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maximal 15 tahun.(JNN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar